RASIOO.id – Dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat, Polres Tangerang melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Program ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor polisi.
Layanan Mobil SIM Keliling ini akan hadir pada:
- Hari/Tanggal: Selasa, 4 Februari 2025
- Lokasi: Lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang
- Waktu: Pukul 08.00–14.00 WIB
Layanan ini rutin diselenggarakan setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Tahapan Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan bisa langsung diambil.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat menghemat waktu dan menghindari antrean panjang di kantor polisi.
Bagi warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, segera manfaatkan layanan ini di Mal Ciputra sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Simak rasioo.id di Google News