RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dengan menyediakan layanan Mobil SIM Keliling untuk memperpanjang SIM A dan C tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga Kota Serang dalam memperpanjang SIM mereka secara efisien dan cepat.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, Mobil SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu:
- Taman Krakatau, Kramatwatu
- Depan Mall Ramayana
Layanan ini akan tersedia mulai pukul 08.00–13.00 WIB, memberikan kesempatan bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis untuk melakukan perpanjangan dengan mudah.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, warga perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Pastikan semua dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling mencakup beberapa langkah, antara lain:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Membayar biaya administrasi di loket.
- Mengisi dan menyerahkan formulir perpanjangan SIM kepada petugas.
- Melakukan identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- SIM yang telah diperpanjang akan dicetak dan dapat langsung diambil.
Biaya Perpanjangan SIM administrasi perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Manfaat Layanan Mobil SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Serang Kota untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, nyaman, dan efisien.
Dengan adanya layanan ini, warga Kota Serang dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya segera habis, manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM di lokasi yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News