RASIOO.id – Satlantas Polres Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, bertempat di:
📍 SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea
🕘 09.00 – 12.00 WIB
Layanan ini ditujukan bagi warga Kecamatan Ciampea dan sekitarnya, memberikan alternatif praktis untuk mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
✔ KTP asli dan fotokopi.
✔ SIM asli yang masih berlaku.
✔ Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Biaya Administrasi Perpanjangan SIM
💰 SIM A: Rp 80.000
💰 SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM
1️⃣ Melengkapi dokumen persyaratan (surat keterangan sehat & tes psikologi).
2️⃣ Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
3️⃣ Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang telah disediakan.
4️⃣ Menyerahkan formulir kepada petugas untuk proses entri data.
5️⃣ Petugas melakukan identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
6️⃣ Menunggu SIM baru diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Manfaat Layanan SIM Keliling
✅ Mengurangi antrean di kantor Satpas.
✅ Mempermudah warga dalam perpanjangan SIM tanpa harus jauh-jauh ke kantor kepolisian.
✅ Proses cepat, praktis, dan efisien.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kepolisian.
Bagi warga Kecamatan Ciampea dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, manfaatkan kesempatan ini agar tetap dapat berkendara dengan legal dan aman.
Simak rasioo.id di Google News