RASIOO.id β Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini akan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, di dua lokasi berikut:
π ITC BSD π 08.00 β 13.00 WIB
π Bintaro Plaza
π Sesi pagi: 08.00 β 13.00 WIB
π Sesi sore: 15.00 β 16.30 WIB
Dengan jadwal yang fleksibel, layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon harus membawa dokumen berikut:
β Surat keterangan sehat dari dokter.
β Surat keterangan psikologi.
β Fotokopi e-KTP.
β SIM lama yang masih berlaku atau masa berlakunya hampir habis.
Biaya Administrasi Perpanjangan SIM
π° SIM A: Rp 80.000
π° SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
1οΈβ£ Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
2οΈβ£ Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai jenis SIM.
3οΈβ£ Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
4οΈβ£ Petugas akan melakukan entri data pemohon.
5οΈβ£ Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
6οΈβ£ Setelah proses selesai, SIM baru diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Tangerang Selatan dalam meningkatkan akses pelayanan publik, memberikan kemudahan, dan memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM bagi masyarakat.
Pastikan SIM Anda tetap aktif agar dapat berkendara dengan aman dan legal!
Simak rasioo.id diΒ Google News