Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan, Kamis 6 Februari 2025

RASIOO.id – Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Layanan ini akan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, di dua lokasi berikut:

πŸ“ ITC BSD πŸ•— 08.00 – 13.00 WIB
πŸ“ Bintaro Plaza
πŸ•— Sesi pagi: 08.00 – 13.00 WIB
πŸ•’ Sesi sore: 15.00 – 16.30 WIB

Dengan jadwal yang fleksibel, layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon harus membawa dokumen berikut:

βœ” Surat keterangan sehat dari dokter.
βœ” Surat keterangan psikologi.
βœ” Fotokopi e-KTP.
βœ” SIM lama yang masih berlaku atau masa berlakunya hampir habis.

Biaya Administrasi Perpanjangan SIM

πŸ’° SIM A: Rp 80.000
πŸ’° SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

1️⃣ Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
2️⃣ Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai jenis SIM.
3️⃣ Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
4️⃣ Petugas akan melakukan entri data pemohon.
5️⃣ Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
6️⃣ Setelah proses selesai, SIM baru diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Tangerang Selatan dalam meningkatkan akses pelayanan publik, memberikan kemudahan, dan memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Pastikan SIM Anda tetap aktif agar dapat berkendara dengan aman dan legal!

 

 

Simak rasioo.id diΒ Google News

Lihat Komentar