Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 6 Februari 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Layanan ini akan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, di lokasi berikut:

📍 Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor
🕗 08.00 – 13.00 WIB

Dengan lokasi yang strategis, kehadiran Mobil SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pelayanan bagi warga Kota Bogor.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
Fotokopi e-KTP.
SIM lama yang akan diperpanjang.

Prosedur Perpanjangan SIM

1️⃣ Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
2️⃣ Datang ke Mobil SIM Keliling, membayar biaya administrasi, dan mengambil formulir.
3️⃣ Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
4️⃣ Menyerahkan formulir kepada petugas untuk proses entri data.
5️⃣ Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
6️⃣ SIM baru diterbitkan dan dapat diambil langsung.

Biaya Perpanjangan SIM

💰 SIM A: Rp 80.000
💰 SIM C: Rp 75.000

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan Mobil SIM Keliling, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Simpel Pol.

Program ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.

Pastikan SIM Anda tetap aktif agar dapat berkendara dengan aman dan legal!

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar