RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lokasi dan Jadwal Operasional
Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan jadwal sebagai berikut:
📍 Alun-Alun Kota Serang
🕗 08.00 – 13.00 WIB
📍 Mall of Serang
🕗 Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
🕔 Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
✔ Surat keterangan sehat dari dokter.
✔ Surat keterangan psikologi.
✔ Fotokopi e-KTP.
✔ SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM
Pemohon akan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
1️⃣ Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
2️⃣ Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket yang tersedia.
3️⃣ Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
4️⃣ Petugas melakukan entri data dari formulir yang telah diisi.
5️⃣ Proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
6️⃣ SIM baru dapat diambil di ruang tunggu setelah seluruh proses selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
💰 SIM A: Rp 80.000
💰 SIM C: Rp 75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Kota Serang diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien. Program ini juga mendukung kelancaran mobilitas warga serta memastikan pengendara tetap berkendara secara legal dan aman.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar