Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 6 Februari 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lokasi dan Jadwal Operasional

Layanan SIM Keliling akan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, di dua lokasi strategis berikut:

📍 Pospol Telaga Kahuripan
🕗 08.00 – 14.00 WIB

📍 Lobby Timur Mal Cibinong City Mall
🕗 08.00 – 14.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:

Surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan psikologis.
Fotokopi e-KTP.
SIM lama yang masih berlaku.

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahapan:

1️⃣ Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
2️⃣ Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
3️⃣ Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
4️⃣ Petugas melakukan entri data pemohon.
5️⃣ Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
6️⃣ SIM baru diterbitkan dan dapat diambil di ruang tunggu.

Biaya Perpanjangan SIM

💰 SIM A: Rp 80.000
💰 SIM C: Rp 75.000

Satlantas Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan. Selain itu, warga disarankan datang lebih awal agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan efisien.

Pastikan SIM Anda tetap aktif dan manfaatkan layanan ini untuk berkendara dengan aman dan legal!

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar