RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini berlangsung pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor.
Layanan SIM Keliling ini hanya dapat digunakan oleh pemegang SIM yang masih berlaku atau dalam masa tenggang. Pemohon diwajibkan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diharapkan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang.
- Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Pengisian Formulir: Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Identifikasi: Ikuti proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan agar proses berjalan lebih cepat dan lancar.
Dengan adanya layanan ini, warga Kota Bogor tidak perlu lagi mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama, sehingga proses perpanjangan menjadi lebih praktis.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi layanan pada waktu yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar