Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Kamis 13 Februari 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kabupaten Serang.

Program ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling ini akan berlangsung di Taman Kramatwatu pada Kamis, 13 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dengan adanya fasilitas ini, warga dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih efisien dan menghemat waktu.

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
  2. Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
  4. Menyerahkan formulir yang telah diisi untuk proses entri data.
  5. Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. SIM baru langsung diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Serang dalam meningkatkan pelayanan publik serta mendukung tertib administrasi bagi pengendara di Kabupaten Serang.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar