RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi pada Kamis, 13 Februari 2025, dengan jadwal sebagai berikut:
Alun-Alun Kota Serang
- 08.00 – 13.00 WIB
Mall of Serang
Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi pemohon yang ingin menggunakan layanan ini, diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket yang tersedia.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Petugas melakukan entri data dari formulir yang telah diisi.
- Proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- SIM baru dapat diambil di ruang tunggu setelah seluruh proses selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
💰 SIM A: Rp 80.000
💰 SIM C: Rp 75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien.
Program ini juga mendukung kelancaran mobilitas warga serta memastikan para pengendara tetap berkendara secara legal dan aman.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News