Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Kamis 13 Februari 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Program ini memungkinkan warga untuk memperbarui SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling akan digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, di Pospol Telaga Besari, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Program ini dirancang sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologis.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih aktif.

Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Alur Pelayanan SIM Keliling

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologis.
  2. Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses.

Satlantas Kabupaten Tangerang mengimbau warga untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi layanan SIM Keliling.

Selain itu, masyarakat diminta untuk datang tepat waktu agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Kabupaten Tangerang dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan nyaman tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar