RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025, di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien.
Persyaratan Dokumen
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, warga dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Datang ke loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Mengikuti proses identifikasi, seperti perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- Menunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Imbauan Polres Serang
Polres Serang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini melalui kanal resmi Polres Serang agar tidak ketinggalan pembaruan terkait layanan ini.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas, sehingga pelayanan kepolisian menjadi lebih cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar