Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Jumat 14 Februari 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.

Layanan ini akan digelar pada Jumat, 14 Februari 2025, di dua lokasi strategis, yaitu Alun-alun Kramatwatu dan depan Mall Ramayana.

Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Lokasi Strategis untuk Kemudahan Warga

Layanan ini dirancang agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satlantas, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat.

Dengan memilih lokasi yang strategis, diharapkan lebih banyak warga dapat mengakses layanan ini tanpa hambatan.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.

Prosedur Perpanjangan SIM

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon:

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Ikuti proses identifikasi yang meliputi:
    • Perekaman sidik jari.
    • Pengambilan foto.
    • Tanda tangan digital.
  5. Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.

Biaya Perpanjangan

Pemohon dikenakan biaya administrasi sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000.
  • SIM C: Rp 75.000.

Imbauan Polresta Serang Kota

Polresta Serang Kota mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polresta Serang Kota.

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polresta Serang Kota dalam meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar