RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi pada Jumat, 14 Februari 2025, di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan perpanjangan SIM, yaitu:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Administrasi Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datang ke loket pendaftaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dengan benar.
- Menyerahkan formulir kepada petugas untuk proses perekaman data.
- Mengikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Menunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk menghadirkan layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM dengan lebih mudah.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polresta Bogor Kota.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dalam pengurusan SIM tanpa harus mengalami antrean panjang di kantor Satlantas.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar