RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satpas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Layanan Mobil SIM Keliling kali ini akan berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025, di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu.
Warga dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling mencakup beberapa tahapan, yaitu:
- Pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran biaya administrasi di loket serta pengambilan formulir perpanjangan.
- Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir yang telah diisi kepada petugas.
- Proses identifikasi, termasuk entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Pencetakan SIM baru yang dapat langsung diambil setelah proses selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Polres Serang berharap layanan ini dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat Kabupaten Serang dalam mengurus perpanjangan SIM.
Namun, warga juga diingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas Polres Serang.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai layanan Mobil SIM Keliling, dapat menghubungi Polres Serang melalui kanal resmi atau mendatangi kantor Satpas terdekat.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar