RASIOO.id – Polres Serang kembali menggelar layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan ini tersedia pada Rabu, 19 Februari 2025, di lokasi berikut:
- Modern Cikande: Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Program ini bertujuan mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM secara efisien tanpa harus mendatangi kantor Polres. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang telah kedaluwarsa harus diperpanjang di kantor Satpas terdekat.
Proses Perpanjangan SIM
- Persiapan Dokumen
- Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Menyertakan Surat Keterangan Psikologi.
- Proses Administrasi
- Membayar biaya administrasi di loket.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM, lalu menyerahkannya kepada petugas.
- Proses Identifikasi
- Pengambilan sidik jari.
- Foto dan tanda tangan digital.
- Pencetakan SIM
- Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Dokumen yang Wajib Dibawa
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih aktif.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
Dengan menghadirkan layanan SIM Keliling di lokasi strategis seperti Modern Cikande, Polres Serang berkomitmen memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat.
Layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean serta memberikan kenyamanan bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Polres.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News