RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan ini tersedia pada Rabu, 19 Februari 2025, di dua lokasi berikut:
- Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Puri Delta Kasemen: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang sudah kedaluwarsa harus diperpanjang langsung di kantor Satpas terdekat.
Proses Perpanjangan SIM
- Persiapan Dokumen
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
- Proses Administrasi
- Membayar biaya administrasi di loket yang tersedia.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya ke petugas.
- Proses Identifikasi
- Pengambilan sidik jari.
- Foto dan tanda tangan digital.
- Pencetakan SIM
- Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Dokumen yang Harus Dibawa
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih aktif.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polres Serang Kota dalam meningkatkan akses pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News