Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 19 Februari 2025

 

RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan ini tersedia pada Rabu, 19 Februari 2025, di dua lokasi berikut:

  • Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Puri Delta Kasemen: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang sudah kedaluwarsa harus diperpanjang langsung di kantor Satpas terdekat.

Proses Perpanjangan SIM

  1. Persiapan Dokumen
    • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
    • Surat Keterangan Psikologi.
  2. Proses Administrasi
    • Membayar biaya administrasi di loket yang tersedia.
    • Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya ke petugas.
  3. Proses Identifikasi
    • Pengambilan sidik jari.
    • Foto dan tanda tangan digital.
  4. Pencetakan SIM
    • Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.

Dokumen yang Harus Dibawa

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama yang masih aktif.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Surat Keterangan Psikologi.

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polres Serang Kota dalam meningkatkan akses pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar