RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (miras) tanpa izin di empat kecamatan pada Kamis dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8.130 botol miras dari berbagai merek.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, menjelaskan bahwa razia ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Sebanyak 150 personel Satpol-PP dikerahkan dalam razia ini, terbagi dalam empat tim yang disebar ke empat kecamatan, yakni Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi, dan Ciseeng.
“Tim 1 bertugas di Kecamatan Cibinong dan mengamankan 5.301 botol miras dari sebuah toko bernama Lanni,” ujar Cecep.
Tim 2 yang beroperasi di Kecamatan Ciseeng berhasil menyita 313 botol miras dari salah satu toko penjual miras. Sementara itu, di Cibinong, petugas mengamankan 2.255 botol dari tiga toko berbeda.
Untuk Tim 4, yang bertugas di Kecamatan Cileungsi dan Gunung Putri, razia di Cileungsi tidak membuahkan hasil karena toko target telah tutup. Namun, operasi di Gunung Putri berhasil mengamankan 261 botol miras dari tiga toko.
“Total keseluruhan hasil penertiban dari empat kecamatan ini adalah 8.130 botol miras berbagai merek,” tambah Cecep.
Satpol-PP Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melakukan razia guna menjaga ketertiban umum dan meminimalisir peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar