RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gunung Sindur akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban masyarakat sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Bogor yang dikeluarkan melalui Sekretaris Daerah.
“Ratusan warung di wilayah Kecamatan Gunung Sindur dihimbau untuk tutup sementara selama bulan Ramadhan,” ujar Kanit Satpol PP Gunung Sindur, Sugiharto, Sabtu 1 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Nomor 151.13/114/Kesra, yang bertujuan menjaga kondusivitas selama bulan puasa.
“Surat ini menegaskan agar seluruh lapisan masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu suasana ibadah puasa,” jelas Sugiharto.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, Petani Timun Suri di Rumpin Raup Jutaan Rupiah
Selain itu, pengelola tempat hiburan dan rumah makan diminta untuk menutup operasionalnya pada siang hari selama Ramadhan guna menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Sugiharto juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam kegiatan ibadah, seperti shalat berjamaah di masjid dan musala, serta mengikuti majelis taklim.
“Kami juga mendorong peningkatan sosialisasi terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah bagi para mustahik di Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Satpol PP Gunung Sindur akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa serta pemilik usaha untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk selama Ramadhan,” pungkas Sugiharto.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar