Walikota Bogor Dedie A Rachim Sebut Selama Ramadhan ASN Ikuti Perpres 21 Tahun 2023

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan, dengan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Kebijakan ini juga dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 64 Tahun 2023 mengenai Waktu Kerja dan Lokasi Kerja ASN.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan.

“Kami sudah memiliki Perwali yang mengatur jam kerja ASN, dan begitu Perpres 21 muncul, kami langsung menyesuaikan dengan aturan yang ada,” ujar Dedie Rachim, Senin 3 Maret 2025.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemkot Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org yang mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan, yang telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bogor pada 26 Februari 2025.

Berikut rincian jam kerja ASN Pemkot Bogor selama Ramadan:

Unit kerja dengan lima hari kerja:

  • Senin-Kamis: 08.00 WIB – 15.00 WIB (waktu istirahat: 12.00 WIB – 12.30 WIB).
  • Jumat: 08.00 WIB – 15.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB).

Unit kerja dengan enam hari kerja:

  •  Senin-Kamis: 08.00 WIB – 14.00 WIB (waktu istirahat: 12.00 WIB – 12.30 WIB).
  •  Jumat: 08.00 WIB – 14.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB).
  • Sabtu: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat:

  • Pengaturan jam kerja berdasarkan sistem penugasan, piket, atau shift yang disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah.

Satuan pendidikan formal dan nonformal:

  • Jam kerja diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan jam kerja ASN selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG yang mengatur jam kerja perangkat daerah di tingkat provinsi.

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN di provinsi ini akan bekerja dengan jam yang lebih.

  1. Senin-Kamis, yaitu mulai pukul 06.30-14.00 WIB (waktu istirahat 11:30-12:30 WIB)
  2.  Jumat dimulai pukul 06.30-14.30 WIB. ( waktu istirahat 11:30-13:00 WIB).

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar