RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Layanan ini akan berlangsung di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kehadiran Mobil SIM Keliling bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan lokasi yang strategis, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk menggunakan layanan Mobil SIM Keliling, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
Biaya Administrasi
Biaya administrasi perpanjangan SIM yang berlaku adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui Mobil SIM Keliling perlu mengikuti tahapan berikut:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Datang ke lokasi Mobil SIM Keliling, membayar biaya administrasi di loket pembayaran, dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan proses entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Sebagai tambahan, masyarakat yang ingin mengetahui jadwal dan lokasi layanan Mobil SIM Keliling secara lengkap dapat menggunakan aplikasi Simpel Pol yang menyediakan informasi terkini mengenai layanan ini.
Kehadiran layanan Mobil SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar