Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Selasa 11 Maret 2025

RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, Satuan Lalu Lintas (Satpas) Polres Serang kembali menggelar layanan Mobil SIM Keliling di bulan suci Ramadhan 1446 H.

Layanan ini memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.

Salah satu jadwal layanan Mobil SIM Keliling akan berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, bertempat di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Tahapan Proses Perpanjangan SIM

  1. Pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pembayaran biaya administrasi di loket dan pengambilan formulir perpanjangan.
  3. Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir yang telah diisi kepada petugas.
  4. Proses identifikasi, seperti entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
  5. SIM baru akan dicetak dan bisa langsung diambil setelah proses selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Polres Serang berharap layanan ini dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat Kabupaten Serang.

Namun, warga diingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Satuan Lalu Lintas.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini yang diumumkan oleh pihak kepolisian.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas Polres Serang, terutama di bulan suci Ramadhan yang penuh aktivitas ibadah.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar