RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Program ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) serta membantu warga menghindari denda atau pembuatan SIM baru akibat keterlambatan masa berlaku.
Layanan SIM Keliling akan berlangsung pada Minggu, 16 Maret 2025, bertempat di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
Warga dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM Polresta Bogor Kota menetapkan biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini meliputi beberapa tahapan:
- Melengkapi dokumen berupa surat keterangan sehat dan psikologi.
- Membayar biaya administrasi serta mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga nama dipanggil untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini sebagai solusi praktis dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan. Pastikan masa berlaku SIM tetap aktif untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar