RASIOO.id – Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Program ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi pada Senin, 17 Maret 2025, di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, Polres Bogor berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam pemenuhan kebutuhan administrasi lalu lintas masyarakat.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan psikologi
- Surat keterangan sehat dari dokter
Tahapan Proses Perpanjangan SIM:
- Persiapkan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
- Loket Pembayaran: Bayar biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan SIM.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Isi formulir dan serahkan kepada petugas layanan.
- Proses Entri Data: Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Identifikasi: Lakukan sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan nama pemohon dipanggil untuk mengambil SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga di wilayah selatan Kabupaten Bogor kini memiliki akses yang lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka.
Program ini diharapkan dapat mendukung kelancaran administrasi lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara di daerah tersebut.
Simak rasioo.id di Google News