RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama bulan Ramadhan 1446 H untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Pada Senin, 18 Maret 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
- Polsek Curug – Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- ITC BSD – Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Dengan adanya layanan ini, warga diharapkan dapat mengakses perpanjangan SIM secara lebih praktis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Polres Tangerang Selatan menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas utama.
Dengan adanya SIM Keliling, proses perpanjangan menjadi lebih cepat, efisien, dan nyaman bagi masyarakat.
Polres Tangerang Selatan juga mengimbau warga untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling.
Selain itu, masyarakat diharapkan selalu memantau informasi resmi dari Polres Tangerang Selatan untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan selanjutnya.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Polres Tangerang Selatan atau mengikuti pengumuman resmi yang tersedia di kanal informasi Polres setempat.
Simak rasioo.id di Google News