Catat! Pemutihan Pajak Sudah Berlaku Hari ini di Polres Bogor

RASIOO.id – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menjelaskan keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai kebijakan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.154-Bapenda/2025.

Kanit Regident Polres Bogor, Iptu Akhmad Sayogi, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan kado lebaran bagi masyarakat Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bogor, yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dalam skema ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja.

“Instruksi Gubernur Jabar ini memberikan kado lebaran berupa pemutihan dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya,” ujar Akhmad pada Jumat, 21 Maret 2025.

Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga dua atau tiga tahun sebelumnya cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja, sedangkan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

“Jadi yang dibayar hanya pajak tahun 2025. Jika ada yang menunggak dua hingga tiga tahun, sisanya itu hangus, bersih. Jadi masyarakat cukup bayar satu tahun saja,” lanjutnya.

Menurut Akhmad, kebijakan ini merupakan yang pertama kali diterapkan menjelang Idul Fitri. Biasanya, program pemutihan pajak kendaraan dilakukan di akhir tahun.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat Kabupaten Bogor yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Kebetulan ada kado lebaran dari Pak Gubernur. Mari masyarakat yang belum membayar pajak, terutama yang menunggak dua tahun ke belakang, segera manfaatkan momen ini yang sangat berharga,” ajaknya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.

Dalam unggahan tersebut, Dedi menyatakan bahwa pemerintah mengampuni tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

“Jadi yang tunggakannya dari tahun 2024 ke belakang, berapa pun jumlahnya, tidak perlu dibayar, kami maafkan dan dihapuskan,” ungkap Dedi.

Namun, mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, kendaraan yang telah mendapatkan penghapusan tunggakan pajaknya wajib memperpanjang kembali dengan tarif pajak tahun 2025.

“Kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak tahun 2025 tanpa harus membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Dedi pun mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menunggak pajak kendaraan bermotor ke depannya.

Ia menegaskan bahwa setelah program ini berakhir, kendaraan tanpa pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan-jalan kabupaten, kota, maupun provinsi.

“Saya sudah memaafkan kesalahannya dan juga meminta maaf. Tapi ingat, nanti yang tidak membayar pajak tidak bisa lagi melintas di jalan kabupaten, kota, atau provinsi. Mau lewat mana? Lewat udara? Mumpung langit belum disertifikatkan,” candanya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat Kabupaten Bogor dan seluruh Jawa Barat diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka untuk tahun 2025.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar