Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Sabtu 22 Maret 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini diadakan sebagai solusi praktis agar masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Jadwal dan Lokasi Layanan :

  • Hari/Tanggal: Sabtu, 22 Maret 2025
  • Lokasi: Puri Delta Kasemen
  • Waktu: Pukul 13.00 – 18.00 WIB

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Syarat Perpanjangan SIM :

  1. Surat keterangan sehat dari dokter
  2. Surat keterangan psikologi
  3. Fotokopi e-KTP
  4. SIM lama yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Ambil formulir dan lakukan pembayaran biaya administrasi.
  2. Dapatkan nomor antrean.
  3. Isi formulir perpanjangan SIM.
  4. Proses verifikasi data.
  5. Identifikasi dan pencetakan SIM baru.
  6. Pengambilan SIM yang telah diperpanjang.

 

Mengingat jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Polres Serang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar