Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Sabtu 22 Maret 2025

RASIOO.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Jadwal dan Lokasi Layanan

Layanan SIM Keliling ini akan tersedia pada Sabtu, 22 Maret 2025, di dua lokasi berbeda dengan jadwal sebagai berikut:

  • Yamaha Mekar Cibinong: Pukul 09:00 – 12:00 WIB
  • McDonald’s Sukahati: Pukul 16:00 – 20:00 WIB

Polres Bogor menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diharapkan untuk melakukan perpanjangan di kantor Satpas.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • KTP asli beserta fotokopi.
  • SIM asli yang masih berlaku.
  • Tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi layanan.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.

Untuk mempercepat proses administrasi, Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Simpel Pol.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Siapkan dokumen persyaratan, termasuk hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
  2. Kunjungi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas di lokasi.
  5. Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Tunggu hingga SIM selesai diproses di ruang tunggu, lalu ambil SIM yang telah diperpanjang.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kabupaten Bogor dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien, serta menghindari denda akibat keterlambatan perpanjangan masa berlaku SIM.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Polres Bogor atau langsung mendatangi lokasi layanan SIM Keliling yang telah disediakan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar