Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 22 Maret 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Bogor agar tetap dapat memiliki SIM yang berlaku tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Jadwal dan Lokasi Layanan

Layanan SIM Keliling akan tersedia pada Sabtu, 22 Maret 2025, bertempat di halaman parkir Mall Jambu Dua.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk datang tepat waktu guna menghindari antrean panjang.

Jenis SIM yang Dilayani

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diharuskan melakukan proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Persyaratan Perpanjangan SIM :

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
  • SIM asli yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM :

  1. Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
  2. Mengambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  3. Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Mengikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  5. Menunggu SIM selesai diproses dan dipanggil oleh petugas untuk diambil.

Kemudahan dan Efisiensi Layanan

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat menghindari denda keterlambatan dan memastikan kepemilikan SIM yang tetap berlaku.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dengan dokumen yang lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunjungi lokasi layanan SIM Keliling atau menghubungi layanan informasi Polresta Bogor Kota.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar