RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Pada hari ini, Senin, 24 Maret 2025, layanan SIM Keliling beroperasi di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masih dalam masa berlaku atau masa tenggang.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan guna memperlancar proses perpanjangan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling:
- Persiapkan Dokumen – Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi.
- Pembayaran Administrasi – Lakukan pembayaran di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean – Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Pengisian Formulir – Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Identifikasi – Ikuti proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru – Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Dengan adanya layanan ini, warga Kota Bogor dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih cepat dan praktis, terutama di bulan Ramadhan yang sering kali memiliki jadwal aktivitas lebih padat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi pada waktu yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar