RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Layanan ini akan berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025, di Modern Cikande, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Program ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM secara efisien tanpa mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor Polres.
Dengan lokasi strategis, diharapkan layanan ini dapat mengurangi antrean dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
Ketentuan Layanan
Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang telah kedaluwarsa, perpanjangan tetap harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Tahapan Perpanjangan SIM
- Persiapan Dokumen
- Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Menyertakan Surat Keterangan Psikologi.
- Proses Administrasi
- Membayar biaya administrasi di loket yang tersedia.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM, kemudian menyerahkannya kepada petugas.
- Proses Identifikasi
- Pengambilan sidik jari.
- Foto dan tanda tangan digital.
- Pencetakan SIM
- Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Dokumen yang Harus Dibawa
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih aktif.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
Dengan menghadirkan layanan SIM Keliling di Modern Cikande, Polres Serang berkomitmen memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta mempercepat proses perpanjangan SIM bagi masyarakat Kabupaten Serang selama bulan Ramadhan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar