Pemkot Tertibkan Reklame Ilegal di Kawasan Pajajaran dan SSA Istana Bogor

RASIOO.id – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin langsung kegiatan lanjutan penertiban reklame dan billboard tak berizin di Jalan Pajajaran, tepatnya di samping kampus IPB Baranangsiang, Rabu, 9 April 2025.

Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kawasan Sistem Satu Arah (SSA) dan lingkungan sekitar Istana Bogor.

Lokasi tersebut menjadi titik ke-10 dari rangkaian penataan reklame yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat pembongkaran mandiri kepada pemilik reklame. Namun karena tidak direspons, akhirnya kami lakukan pembongkaran dengan melibatkan dinas terkait,” ujar Jenal Mutaqin.

Ia menegaskan, reklame yang ditertibkan adalah yang tidak memiliki izin, izinnya telah habis masa berlaku, atau tidak diperpanjang. Penertiban ini juga merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait moratorium billboard dan penataan estetika kota.

“Target hari ini ada tiga titik, tetapi pelaksanaannya bersifat situasional. Yang pasti, kami konsisten melanjutkan penertiban sesuai data yang kami miliki,” tegasnya.

Menurut Jenal, Pemkot Bogor menargetkan penertiban terhadap 58 unit reklame hingga akhir tahun 2025. Hal ini dilakukan secara bertahap mengingat masa berlaku izin yang berbeda-beda di setiap titik, terutama yang berada di kawasan SSA dan jalur tamu negara.

“Kami tetap mengedepankan prosedur. Jika izinnya masih berlaku dan pajak masih dibayarkan, tidak akan kami bongkar. Tapi tetap kami beri pemberitahuan bahwa tidak ada lagi perpanjangan izin di kawasan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemkot Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tengah melakukan pemetaan terhadap seluruh reklame di Kota Bogor, dengan fokus pada reklame yang tidak berizin atau belum mengurus izin.

“Ini adalah potensi pendapatan pajak yang hilang dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, kami akan melakukan relokasi,” tambah Jenal.

Saat ini, Pemkot juga tengah mengkaji Perwali yang berlaku dan menyusun konsep estetika kota yang lebih teratur.

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar