RASIOO.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menghapus pokok pajak dan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak hingga tahun 2024. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu, 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Program pemutihan ini ditujukan bagi masyarakat Banten yang melakukan pembayaran PKB untuk masa pajak tahun 2025. Selain memberikan keringanan, langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Walikota Tangerang Sachurudin Sambut Baik Pergub Banten tentang Pembebasan Pajak Bermotor
14 Gerai Samsat Layani Pembayaran PKB
Untuk memudahkan layanan, Pemprov Banten membuka akses pembayaran PKB di 14 gerai Samsat, antara lain:
- UPT Samsat Ciledug – Jl. Raden Patah, Sudimara Barat
- UPT Samsat Cikokol – Jl. Perintis Kemerdekaan III, Cikokol
- Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang – Depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
- Gerai Samsat Batuceper – Kantor Kecamatan Batuceper
- Gerai Samsat Modernland – Gedung Bank Banten Cabang Modernland
- Gerai Samsat Perumnas 1 – Jl. Palem Raya arah Pasar Bayam
- Gerai Samsat Sangiang – Kawasan Global Mansion
- Gerai Samsat Jatiuwung – Gedung Bank Banten Cabang Jatiuwung
- Gerai Samsat Alam Sutera – Sogo Mall @Alam Sutera, Lantai Dasar
- Gerai Samsat Cipondoh – Jl. KH. Hasyim Ashari No. 73, Gondrong
- Gerai Samsat Corner – CBD Ciledug – Mall CBD Ciledug
- Gerai Samsat Giant Kreo – Jl. KH. Wahid Hasyim, Petukangan – Kreo
- Gerai Samsat Polda Metro Jaya – Kantor Polda Metro Jaya (untuk warga Banten di wilayah Jakarta)
- UPT Samsat Tangerang – Jl. Kisamaun, Kota Tangerang
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi gerai Samsat terdekat selama periode kebijakan berlaku.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar