RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini diadakan khusus bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas.
Untuk hari ini, Jumat, 11 April 2025, layanan SIM Keliling hadir di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor. Warga dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Adapun dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat perpanjangan SIM meliputi:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai ketentuan adalah:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM Keliling:
Menyiapkan dokumen persyaratan lengkap
Mendaftar di loket dan membayar biaya administrasi
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan
Menyerahkan formulir kepada petugas untuk proses data
Mengikuti proses identifikasi, seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
Menunggu hingga SIM selesai dan siap diambil
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas. Selain efisien, layanan ini diharapkan bisa memangkas waktu tunggu warga yang kerap mengantre panjang di kantor Satlantas.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal dan memastikan seluruh persyaratan dibawa agar proses berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bogor, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polresta Bogor Kota.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan pengurusan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman, serta turut mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Bogor.
Simak rasioo.id di Google News