Kabid Kebersihan Tangsel Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

 

RASIOO.id – Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan, TAKP, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025, menyusul temuan indikasi pelanggaran sistemik dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

“Proyek ini bernilai kontrak Rp75,9 miliar. Dari hasil penyidikan, PT EPP diduga tidak memenuhi kewajiban pengelolaan sampah, tidak memiliki kompetensi legal, serta menjalin persekongkolan dengan oknum dinas sejak tahap pemilihan penyedia,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan resminya, Rabu, kemarin.

Pelanggaran Terjadi di Tiga Tahap Proyek

Tim penyidik menemukan tiga tahapan pelanggaran yang diduga melibatkan TAKP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA):

  1. Tahap Pemilihan Penyedia: Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun tanpa data akurat. TAKP juga lalai melakukan klarifikasi teknis dan menandatangani kontrak yang tidak mencantumkan lokasi pengangkutan serta teknis pengelolaan sampah.
  2. Tahap Pelaksanaan: TAKP membiarkan PT EPP tidak menjalankan kewajiban pengelolaan dan tidak mengawasi pembuangan sampah yang dilakukan di lokasi yang tidak sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

  3. Tahap Pembayaran: Meskipun syarat administrasi tidak terpenuhi, TAKP tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mencairkan 100% dana proyek.

 

Dijerat UU Tipikor, Ditahan 20 Hari

TAKP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 16 April 2025.

“Kasus ini mencoreng tata kelola proyek lingkungan yang seharusnya jadi prioritas daerah. Kami akan memperluas penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pemerasan atau suap dalam proses pengadaan,” ujar Rangga.

Ancaman Lingkungan dan Beban Keuangan Daerah

Gagalnya PT EPP menjalankan kewajiban pengelolaan sampah berisiko memperparah pencemaran lingkungan dan membebani keuangan daerah. Proyek bernilai miliaran ini menuai kritik dari masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas DLHK Tangsel.

Kejaksaan pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan serupa di sektor layanan publik. “Kami tegaskan komitmen memberantas korupsi, terutama yang berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tutup Rangga.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar