RASIOO.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas terhadap Wahana & Restro The Nice Garden di Kecamatan Pinang, yang diduga melakukan pelanggaran administrasi dan mencabut plang segel yang telah dipasang petugas.
Segel bertuliskan “Bangunan/Tempat Usaha Ditutup/Disegel” itu dipasang atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, segel tersebut diduga dilepas dan dipindahkan tanpa izin.
Junadi menegaskan, Satpol PP harus berani mengambil langkah hukum dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
“Satpol PP harus tegas menindak pemilik wahana dan siapa pun yang terlibat. Ini bentuk pengabaian terhadap upaya penegakan Perda yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel,” kata Junadi saat diwawancarai, Senin, 28 April 2025.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kota Tangerang: Penyegelan The Nice Garden oleh Satpol PP Sudah Sesuai Prosedur
Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, setiap bangunan wajib memiliki izin lengkap serta memenuhi persyaratan administrasi. Jika terbukti melanggar, sanksi mulai dari denda hingga pembongkaran bangunan dapat dikenakan.
“Pemilik bangunan juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan jika tidak, bisa dikenai denda maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” tambahnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa bila pemilik tetap beroperasi meski telah dipanggil dan diperingatkan, Satpol PP harus segera melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Pengabaian terhadap segel resmi tidak boleh ditoleransi. Penegakan hukum harus dijalankan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi daerah,” tegas Junadi.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar