Polsek Parungpanjang Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Siap Edar

RASIOO.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Parungpanjang berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah titik rawan di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Operasi tersebut digelar pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, dalam rangka razia premanisme.

Panit Reskrim Polsek Parungpanjang, IPDA Ismanudin, mengatakan bahwa razia difokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap menjadi pusat aktivitas premanisme dan tindak kriminal. Di antaranya, petugas mendapati sebuah kios jamu yang kedapatan memperjualbelikan miras tanpa izin.

“Kami berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek yang diperjualbelikan secara ilegal. Puluhan di antaranya kami temukan di sebuah kios jamu,” kata Ismanudin kepada wartawan.

Baca Juga: Dipimpin Dedie Rachim, Pemkot Bogor Musnahkan 1.792 Botol Miras Hasil Razia

Ia menegaskan bahwa operasi penyakit masyarakat (Pekat) rutin dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Parungpanjang. “Tujuan kami adalah memastikan lingkungan tetap kondusif dan meminimalisir potensi kriminalitas yang ditimbulkan oleh peredaran miras,” ujarnya.

Seluruh barang bukti berupa miras ilegal kini diamankan di Mapolsek Parungpanjang dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar