Salah Tangkap Pelaku Curanmor di Parungpanjang, Polres Bogor Copot Jabatan Tiga Oknum Polisi

RASIOO.id – Polres Bogor melakukan sidang etik pada tiga Oknum Polisi yang diduga melakukan salah tangkap di wilayah hukum Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

​Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai martabat masyarakat maupun citra kepolisian.

​”Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat. Respons cepat ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” kata Wikha, Minggu 28 Desember 2025.

Baca Juga; Pasutri di Cileungsi Bogor Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Bogor : Saya bertanggungjawab, minta maaf!

Sementara, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, sidang etik itu dilakukan pada Sabtu 27 Desember 2025 kemarin.

Berdasarkan hasil sidang, tiga personel yakni Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, ​Mutasi bersifat demosi, ​Pembebasan dari jabatan dan ​Penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun,” jelas dia.

​”Fokus kami adalah pemulihan nama baik saudara AK (korban salah tangkap) dan memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Cigudeg tetap kondusif,” lanjutnya.

​Saat ini, situasi di wilayah Parung Panjang dan Cigudeg dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Masyarakat mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor dalam menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka.

Sebagai informasi, kejadian salah tangkap itu jti bermula pada Kamis 25 Desember 2025 saat personel melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam prosesnya, terdapat warga berinisial AK yang turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Polsek Parung Panjang, tidak ditemukan bukti keterlibatan AK dalam tindak pidana, sehingga yang bersangkutan langsung dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar