RASIOO.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa penanganan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang kini telah memasuki tahap penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerjanya di Kota Tangerang pada Senin, 5 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Nusron menguraikan langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Kementerian ATR/BPN, sekaligus menegaskan batas kewenangan institusinya dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut Nusron, pihaknya telah menyelesaikan dua tugas utama dalam penanganan kasus tersebut. Pertama, pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) yang diketahui terbit di atas kawasan laut.
“Hingga saat ini, 50 sertifikat dari total 280 bidang tanah telah dibatalkan karena terbukti berada di luar garis pantai atau mengalami kerusakan fisik akibat abrasi. Proses ini dilakukan melalui verifikasi lapangan dan analisis dokumen yang ketat guna memastikan keabsahan hukum,” jelasnya kepada awak media.
Kedua, pemberian sanksi terhadap oknum pegawai BPN yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal.
Dalam hal ini, enam pegawai telah diberhentikan, sementara dua lainnya dikenai sanksi berat, termasuk mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran prosedur. Audit investigatif yang dilakukan membuktikan adanya malpraktik, dan sanksi telah dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nusron.
Menanggapi pertanyaan mengenai penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam kasus pagar laut, Nusron menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh. Ini sudah masuk ke ranah APH. Kami telah menyerahkan seluruh dokumen dan data yang diperlukan untuk mendukung proses hukum,” tutupnya.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar