RASIOO.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di ruang rapat Banmus DPRD setempat. Rabu, 7 Mei 2025.
Hal ini, menanggapi aspirasi dari masyarakat terkait usaha The Nice Garden Pinang yang disinyalir tidak memenuhi standar operasional (SOP) serta tidak memiliki ijin bangunan gedung (PBG), maka Komisi I memanggil pihak-pihak terkait.
Diketahui, pihak terkait yang menghadiri RDP. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala DPMPTSP, Dinas PUPR Bidang Bangunan, Disperkim Bidang Bangunan, Dishub Kabid Andalalin, DLH Bidang Tata Lingkungan, Pemilik Usaha The Nice Garden Pinang, Camat Pinang, Lurah Pinang, dan Pelapor.
Bagi Pelapor, Tagor mengatakan, ia yang melaporkan The Nice Garden tersebut lantaran kedapatan anaknya yang terluka saat bermain di tempat hiburan tersebut.
“Ini disinyalir lantaran mereka tidak menguji terlebih dahulu soal keamanan wahana bermain, terlebih lagi ini menyangkut soal keselamatan pengunjung,” kata dia.
Sementata itu, Tokoh Masyarakat Pinang, Sarifudin, mendesak agar tempat tersebut ditutup jika tidak sesuai SOP, prosedur, dan perijinan.
Kendati demikian, dirinya juga menyoroti kerja pemerintah terkait untuk menunjukan keberpihakan kepada masyarakat.
“Pemerintah harus berani tegas menindak para pelanggaran aturan. Pemerintah dalam hal ini sebagai pelayan masyarakat harus berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
“Jika memang terbukti The Nice Garde ini menyalahi aturan maka harus ditutup dan dipidanakan oknumnya,” tambahnya dengan nada emosi.
Dalam kesempatan yang sama, pihak manejer operasional The Nice Garden, Gilang menyebut Umar sebagai orang yang mengurus perijinannya.
Dikatakan, umar juga lah yang menyuruh staf-staf untuk mencabut plang segel dan tetap membuka wahana tersebut.
“Saya tidak tahu, karena saat itu saya sedang cuti. Yang saya tahu itu namanya Umar,” kata Gilang.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar