RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel sementara proyek pembangunan perumahan di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Rabu 7 Mei 2025. Penyegelan dilakukan karena proyek yang bernama Anugrah Parungpanjang itu disinyalir belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Penyegelan ini kami lakukan karena proses perizinannya belum lengkap. Untuk sementara, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan,” ujar Tb Firi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, kepada wartawan di lokasi.
Firi menjelaskan bahwa sejauh ini pengembang baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih dalam proses di Sekretariat Daerah.
“Peruntukan lahannya sudah sesuai dengan PKKPR. Tapi izin mendirikan bangunannya, yakni PBG, belum ada. Karena itu, kami terapkan sanksi sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila masih ditemukan kegiatan pembangunan di lokasi selama masa penghentian, Satpol PP akan mengambil tindakan yang lebih tegas.
“Pembangunan tanpa izin ini juga berpotensi merugikan daerah karena tidak masuk retribusi. Kami dorong pihak pengembang untuk segera menyelesaikan perizinan,” kata Firi.
Penyegelan dilakukan terhadap kantor pemasaran perumahan. Firi menekankan bahwa selama penyegelan berlangsung, tidak boleh ada aktivitas konstruksi atau operasional apa pun.
Sementara itu, pihak pengembang yang diwakili oleh Agus Sisworo dari divisi perizinan, menyatakan akan mematuhi arahan pemerintah daerah.
“Kami akan mengikuti instruksi yang diberikan, termasuk mempercepat proses perizinan yang masih berjalan,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan bahwa proses perizinan dilakukan secara bertahap sesuai regulasi.
“Proses ini memang bertahap karena ada beberapa izin yang penanganannya berbeda. Semua akan kami tempuh sesuai prosedur,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar