RASIOO.id – Dalam upaya memberikan kemudahan dan meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Program ini ditujukan untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Pada Selasa, 13 Mei 2025, Mobil SIM Keliling dijadwalkan beroperasi di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Layanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan untuk menyiapkan dokumen sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Hasil tes psikologi SIM
Surat keterangan sehat dari dokter
Polres Bogor mengimbau agar seluruh persyaratan tersebut dipersiapkan sebelumnya untuk mempercepat proses pelayanan di lokasi.
Alur Layanan SIM Keliling
Pelayanan perpanjangan SIM melalui mobil keliling mencakup tahapan sebagai berikut:
Pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan
Pengisian formulir perpanjangan SIM
Verifikasi data oleh petugas
Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satpas serta menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu.
Imbauan untuk Tidak Menunda Perpanjangan
Polres Bogor juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses perpanjangan SIM.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon tidak bisa lagi memperpanjang dan harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal, termasuk tes teori dan praktik.
“Manfaatkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai alternatif cepat, mudah, dan nyaman untuk perpanjangan SIM Anda,” imbau pihak Polres Bogor.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan selanjutnya, masyarakat dapat memantau kanal resmi Polres Bogor atau media sosial Satlantas Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News