Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Rabu 23 April 2025

RASIOO.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang kali ini diselenggarakan di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, pada Rabu, 23 April 2025.

Layanan akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang kesulitan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena keterbatasan waktu dan jarak.

Kemudahan Akses dan Persyaratan Administratif

Dengan memilih lokasi yang strategis serta proses yang lebih sederhana, layanan SIM Keliling diharapkan dapat menjadi solusi atas kendala yang kerap dihadapi warga.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Surat Keterangan Sehat

  • Hasil Tes Psikologi SIM

Adapun biaya administrasi yang dikenakan sesuai ketentuan resmi adalah:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Wujud Komitmen Polres Bogor terhadap Pelayanan Publik

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perpanjangan SIM, khususnya bagi warga Cibinong dan sekitarnya.

Dengan menghadirkan pelayanan di lokasi yang lebih dekat, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas.

Polres Bogor juga mengimbau agar masyarakat memastikan seluruh dokumen yang disyaratkan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.

Hal ini dimaksudkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses saluran resmi milik Polres Bogor.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar