RASIOO.id – Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 23 April 2025.
Layanan ini memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada hari tersebut, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis yang mudah diakses oleh masyarakat, yakni:
ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C secara lebih fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Dokumen
Pemohon yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan hasil tes psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
Pemenuhan dokumen – Melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Pembayaran administrasi – Melakukan pembayaran dan mengambil formulir perpanjangan.
Antrean dan data entri – Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan entri data oleh petugas.
Identifikasi biometrik – Meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Penerbitan SIM – Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan guna memperlancar proses perpanjangan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal layanan dan persyaratan lainnya, masyarakat dapat mengakses saluran resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News