RASIOO.id – Untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan publik, Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Rabu, 23 April 2025.
Program ini ditujukan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) serta memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jadwal dan Lokasi Pelayanan
Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
IKEA Alam Sutera: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Petugas pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis.
Disarankan agar proses perpanjangan dilakukan setidaknya tiga hari sebelum tanggal kedaluwarsa guna menghindari denda atau keharusan membuat SIM baru.
Persyaratan Dokumen Perpanjangan
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (dapat dibuat di lokasi layanan)
Prosedur Perpanjangan di Lokasi
Menyiapkan dokumen dan membuat surat keterangan sehat di lokasi
Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir perpanjangan
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir
Menjalani proses identifikasi: sidik jari, foto, dan tanda tangan
SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon
Simak rasioo.id di Google News