RASIOO.id – Upaya meningkatkan kemudahan akses pelayanan administrasi kepada masyarakat, Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan digelar pada Rabu, 23 April 2025, di Pospol Telaga Bestari, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Tidak hanya tersedia pada hari tertentu, layanan SIM Keliling ini juga dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Syarat Perpanjangan SIM
Polres Metro Tangerang mengingatkan bahwa perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diimbau untuk menyiapkan dokumen sebagai berikut:
KTP asli beserta fotokopinya
SIM asli yang masih berlaku
Surat Keterangan Sehat dari dokter
Hasil Tes Psikologi SIM
Alur Proses Perpanjangan
Pelayanan SIM Keliling dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:
Persiapan Dokumen: Pemohon diminta untuk menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sebelum datang ke lokasi.
Proses Administrasi: Melakukan pembayaran biaya administrasi, serta mengambil dan mengisi formulir perpanjangan.
Nomor Antrean dan Identifikasi: Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan formulir, dilanjutkan dengan proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Pengambilan SIM: Setelah seluruh proses selesai, SIM baru dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Komitmen Peningkatan Pelayanan
Hadirnya layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan lokasi yang lebih mudah dijangkau, warga di sekitar Pospol Telaga Bestari dan sekitarnya tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat diimbau untuk mengikuti pembaruan resmi melalui saluran komunikasi Polres Metro Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar