Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 23 April 2025

RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik.

Pada Rabu, 23 April 2025, layanan ini tersedia di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.

Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku.

Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:

  • Surat keterangan sehat dan psikologi

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Biaya administrasi sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan

  2. Mendatangi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir

  3. Mengambil nomor antrean

  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas

  5. Menjalani proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan

Dengan lokasi yang strategis di Mal BTW, masyarakat tidak hanya dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, tetapi juga menikmati kenyamanan fasilitas pusat perbelanjaan.

Program layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Satpas Polresta Bogor Kota di bawah naungan Polda Jawa Barat untuk mempermudah akses layanan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi.

Bagi warga yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, dapat menghubungi saluran resmi Polresta Bogor Kota.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar