RASIOO.id – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan efisien berkat layanan SIM Keliling yang dihadirkan oleh pihak kepolisian.
Pada Selasa, 13 Mei 2025, layanan ini akan beroperasi di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Pelayanan SIM Keliling akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Inisiatif ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi penting tanpa harus mengganggu aktivitas harian mereka.
Melalui layanan ini, warga tak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga.
Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen, yakni:
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
Fotokopi e-KTP;
SIM lama yang masih berlaku.
Adapun tahapan proses perpanjangan SIM meliputi pembayaran biaya administrasi, pengambilan dan pengisian formulir, verifikasi data identitas, serta pengambilan SIM baru.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya administrasi yang dikenakan untuk perpanjangan SIM :
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Dengan prosedur yang cepat dan sederhana, kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara, sekaligus mendukung produktivitas tanpa harus mengorbankan rutinitas harian.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar