RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menindak tegas proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi izin di Buaran Indah.
Diketahui, Menara Telekomunikasi yang diduga milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia yang dibangun di wilayah RT 04, RW 04, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang diduga belum berizin.
Kendati demikian, vendor menara telekomunikasi nekat membangun, dengan dasar ijin warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, dan Kelurahan.
Bagi salah seorang pekerja, yang enggan disebut namanya saat ditemui di lokasi bangunan mengatakan, bahwa benar menara tersebut milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia. Dijelaskan oleh dia, menara tersebut berdiri dengan kaki 3 dan ketinggian 36 meter persegi.
“Menara ini punya PT Gihon, dalam hal ini pak Ari yang diutus oleh kantor. Menara ini berdiri dengan 3 tiang penyangga, dengan ketinggian 36 meter. Untuk operator seluler telkomsel kayaknya,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Alex T. Suyitno mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang baru saja menghentikan sementara proses aktivitas pembangunan dengan melakukan pengamanan barang bukti konstruksi milik Perseroan Terbatas (PT) Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada di titik lokasi pembangunan.
“Kami melakukan penindakan tegas setelah mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat setempat. Pagi tadi, kami langsung mengeksekusi pemberhentian aktivitas pembangunan sementara waktu sekaligus menunggu langkah kooperatif pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” ujar Alex. Selasa, 19 Mei 2025.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan pihak perusahaan untuk menindaklanjuti penghentian sementara aktivitas pembangunan yang telah direalisasikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Satpol PP Kota Tangerang masih menunggu hasil permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sedang dalam proses pengajuan oleh pihak perusahaan.
“Kami telah memanggil perusahaan untuk mendorong agar proses perizinan secepatnya diselesaikan, di sisi lain kami juga akan menindak tegas dengan melakukan penyegelan bila ditemukan pelanggaran secara sengaja dalam bentuk melanutkan aktivitas pembangunan,” katanya.
Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penjagaan secara berkala untuk memastikan kondusifitas di lingkungan sekitar titik lokasi pembangunan tower BTS tersebut.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar