RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk peningkatan akses pelayanan publik, khususnya dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Rabu, 21 Mei 2025, layanan ini tersedia di area parkir Mal BTW, yang berlokasi di Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Kehadiran SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Satpas Polresta Bogor Kota, di bawah koordinasi Polda Jawa Barat, untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien, sekaligus mengurangi antrean di kantor Satpas.
Persyaratan Administratif Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya administrasi sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C
Prosedur Perpanjangan SIM:
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir
Mengambil nomor antrean serta mengisi formulir yang tersedia
Melalui proses identifikasi yang mencakup pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Satpas Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal guna menghindari keterlambatan perpanjangan SIM.
Untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses informasi melalui saluran resmi Polresta Bogor Kota
Simak rasioo.id di Google News










Komentar